Pembudi Daya Ikan di Gresik Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

gresik | 19 Januari 2026 08:44

Pembudi Daya Ikan di Gresik Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Petugas dari PT Petrokimia Gresik tengah melakukan pengecekan pupuk yang akan didistribusikan. (dok gresiksatu)

GRESIK, PustakaJC.co – Pemerintah terus memperkuat sektor perikanan budidaya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi bagi pembudi daya ikan, khususnya di Kabupaten Gresik. Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha perikanan skala kecil dan menengah agar mampu meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.

 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan. Dilansir dari gresiksatu.com, Senin, (19/1/2026).

 

Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Ratna Heri Sulistyowati, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dirancang agar tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh pembudi daya ikan yang berhak.

 

“Alokasi, jenis, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah ditetapkan oleh menteri dan menjadi dasar penyaluran kepada pembudi daya ikan,” ujar Ratna, Minggu, (18/1/2026).