Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi sektor perikanan. Harga pupuk urea diturunkan dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Pupuk organik turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram, sementara pupuk SP-36 ditetapkan sebesar Rp2.400 per kilogram.
Program ini menyasar pembudi daya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan pembesaran ikan, seperti udang windu, udang vaname, bandeng, nila, mas, gurame, dan lele.
Namun, tidak semua pelaku usaha bisa mengakses pupuk bersubsidi. Pembudi daya wajib menggunakan teknologi sederhana dengan luas lahan terbatas, maksimal 0,75 hektare untuk pembenihan air tawar, 2 hektare untuk pembesaran, dan 0,5 hektare untuk pembenihan air payau.