Pembudi Daya Ikan di Gresik Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

gresik | 19 Januari 2026 08:44

 

Selain itu, pembudi daya harus terdaftar dalam portal data kelautan dan perikanan, memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) elektronik, tergabung dalam kelompok pembudi daya ikan (Pokdakan), serta terdaftar di sistem e-RPSP.

 

“Lokasi usaha tidak boleh berada di laut atau perairan darat, bukan budidaya minapadi, dan penerima juga tidak boleh berasal dari unsur pejabat, ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD, maupun anggota legislatif,” tegasnya.

 

Penyaluran pupuk dilakukan dari produsen ke penerima melalui titik serah resmi, seperti Pokdakan, pengecer, atau koperasi penyalur pupuk. Proses penebusan dilakukan dengan memindai KTP atau KTP Digital melalui sistem e-RPSP.

 

Program ini diharapkan mampu mendorong efisiensi biaya produksi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pembudi daya ikan di Gresik. (ivan)