GRESIK, PustakaJC.co – Pemerintah terus memperkuat sektor perikanan budidaya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi bagi pembudi daya ikan, khususnya di Kabupaten Gresik. Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha perikanan skala kecil dan menengah agar mampu meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan. Dilansir dari gresiksatu.com, Senin, (19/1/2026).
Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Ratna Heri Sulistyowati, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dirancang agar tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh pembudi daya ikan yang berhak.
“Alokasi, jenis, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah ditetapkan oleh menteri dan menjadi dasar penyaluran kepada pembudi daya ikan,” ujar Ratna, Minggu, (18/1/2026).
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan penurunan HET pupuk bersubsidi sektor perikanan. Harga pupuk urea diturunkan dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Pupuk organik turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram, sementara pupuk SP-36 ditetapkan sebesar Rp2.400 per kilogram.
Program ini menyasar pembudi daya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan pembesaran ikan, seperti udang windu, udang vaname, bandeng, nila, mas, gurame, dan lele.
Namun, tidak semua pelaku usaha bisa mengakses pupuk bersubsidi. Pembudi daya wajib menggunakan teknologi sederhana dengan luas lahan terbatas, maksimal 0,75 hektare untuk pembenihan air tawar, 2 hektare untuk pembesaran, dan 0,5 hektare untuk pembenihan air payau.
Selain itu, pembudi daya harus terdaftar dalam portal data kelautan dan perikanan, memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) elektronik, tergabung dalam kelompok pembudi daya ikan (Pokdakan), serta terdaftar di sistem e-RPSP.
“Lokasi usaha tidak boleh berada di laut atau perairan darat, bukan budidaya minapadi, dan penerima juga tidak boleh berasal dari unsur pejabat, ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD, maupun anggota legislatif,” tegasnya.
Penyaluran pupuk dilakukan dari produsen ke penerima melalui titik serah resmi, seperti Pokdakan, pengecer, atau koperasi penyalur pupuk. Proses penebusan dilakukan dengan memindai KTP atau KTP Digital melalui sistem e-RPSP.
Program ini diharapkan mampu mendorong efisiensi biaya produksi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pembudi daya ikan di Gresik. (ivan)