Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD Gresik sejak awal mendorong agar tidak ada diskriminasi pelayanan kesehatan hanya karena mahalnya biaya transportasi rujukan dari Bawean ke daratan.
“Dengan kebijakan ini, kita memotong rantai kesulitan birokrasi sekaligus beban biaya yang selama ini memperlambat penanganan pasien rujukan,” tegasnya.
Sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2025 diberlakukan, biaya operasional tenaga kesehatan pendamping masih harus ditanggung pasien dan keluarga. Dalam satu kali keberangkatan, nominalnya bisa mencapai Rp900 ribu hingga jutaan rupiah.
“Kondisi ini memberatkan pasien. Di sisi lain, tenaga kesehatan juga sering berada dalam posisi sulit karena harus meminta biaya pendampingan terlebih dahulu,” ungkap Dhawam.