GRESIK, PustakaJC.co – Ribuan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik berada dalam situasi penuh kecemasan. Mereka yang tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menghadapi masa transisi kepegawaian yang krusial.
Kekhawatiran itu mencuat seiring penataan ulang status pegawai Non ASN yang tengah dilakukan pemerintah daerah. Meski demikian, DPRD Kabupaten Gresik menegaskan bahwa proses transisi ini tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dilansir dari gresiksatu.com, Rabu, (7/1/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal penuh masa transisi kepegawaian agar tidak merugikan pegawai yang telah lama mengabdi.