Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik tidak serta-merta mengganti pegawai lama dengan tenaga baru hanya karena alasan administratif.
“Kami mengingatkan OPD agar tidak mengganti orang baru selama pegawai yang sudah ada kinerjanya baik, terlebih saat ini sedang berlangsung masa transisi kepegawaian,” ujar Syahrul, Rabu, (7/1/2026).
Syahrul menjelaskan, hasil koordinasi DPRD bersama Bupati Gresik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Sekretaris Daerah telah mengerucut pada skema paling realistis, yakni pengalihan status melalui alih daya (outsourcing).
“Sempat ada opsi tenaga ahli jasa perorangan, namun terkendala persyaratan administratif seperti NIB, NPWP, serta sertifikat keahlian. Karena itu, outsourcing dinilai paling memungkinkan agar kejelasan hubungan kerja bisa segera didapatkan,” jelasnya.