Pemkab Gresik Susun Perbup Terpadu, Cegah Anak Putus Sekolah Dampak Perceraian

gresik | 24 Januari 2026 16:26

 

Perbup tersebut nantinya mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari jaminan kelanjutan pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga kepastian hak sosial dan ketenagakerjaan bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.

 

Penyusunannya melibatkan lintas sektor, antara lain Pengadilan Agama Gresik, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta unsur dunia usaha seperti APINDO, KADIN, HIPMI, dan sekitar 80 perwakilan perusahaan di Kabupaten Gresik. Seluruh orkestrasi kebijakan akan dikoordinasikan oleh Dinas KBPPPA.

 

Selain regulasi, Pemkab Gresik juga tengah menyiapkan bank data perceraian dalam periode tertentu. Data tersebut akan dianalisis untuk memetakan kebutuhan penanganan di masing-masing perangkat daerah, termasuk identifikasi persoalan pekerja migran asal Gresik.

 

Kepada dunia usaha, Alif menegaskan agar keterlibatan perusahaan tidak dipandang sebagai beban tambahan. 

 

“Jika nanti masuk dalam peraturan perusahaan, jangan merasa terbebani. Ini menyangkut hak dasar yang harus dipenuhi demi masa depan anak-anak,” tegasnya.