KBS Siap Berubah Jadi Perumda, Target Setor PAD Surabaya Naik Dua Kali Lipat

surabaya | 31 Juli 2025 05:14

KBS Siap Berubah Jadi Perumda, Target Setor PAD Surabaya Naik Dua Kali Lipat
Ketua Pansus Raperda KBS, Yuga Praptisabda Widyawasta. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Rencana transformasi hukum Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terus dimatangkan. Rabu, (30/7/2025), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya bersama Pemkot dan manajemen KBS menggelar rapat lanjutan pembahasan Raperda perubahan status hukum tersebut.

Ketua Pansus, Yuga Praptisabda Widyawasta, menegaskan bahwa perubahan ini harus merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya soal penguatan peran Dewan Pengawas agar tidak tumpang tindih dengan fungsi eksekutif. Salah satu pasal, yakni Pasal 29, bahkan ditinjau ulang karena dinilai tidak punya dasar hukum yang kuat. Dilansir dari jatimpos.co, Kamis, (31/7/2025).

“Pasal ini murni inisiatif penyusun. Kita harus tahu alasannya karena tidak ada cantolan hukumnya di PP 54 maupun aturan turunannya,” tegas Yuga.