Pansus juga berencana mengundang penyusun naskah akademik, Pak Agus Wit dari Universitas Airlangga, untuk memberikan penjelasan pada rapat lanjutan.
Dari sisi manajemen, Direktur Keuangan KBS, Muhammad Nahroni, menyebut perubahan status ini adalah langkah strategis agar perusahaan lebih lincah secara bisnis dan birokrasi.
“Nomenklatur perusahaan daerah sudah tidak ada di Permendagri 54/2017. Ini bagian dari penyesuaian regulasi agar kami bisa bergerak lebih gesit,” jelas Nahroni.