Pakar Hukum UMSurabaya Sebut Kasus Affan Masuk Extrajudicial Killing Seperti Tragedi Kanjuruhan

surabaya | 30 Agustus 2025 05:52

Pakar Hukum UMSurabaya Sebut Kasus Affan Masuk Extrajudicial Killing Seperti Tragedi Kanjuruhan
Keluarga pengemudi ojek online Affan Kurniawan menaburkan bunga di TPU Karet Bivak di Jakarta, (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Kematian tragis Affan Kurniawan (21), driver ojek online yang meninggal setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025, mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Dr. Satria Unggul Wicaksana menegaskan bahwa peristiwa ini masuk kategori extrajudicial killing, atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.

 

“Peristiwa ini menunjukkan peringai brutal aparat kepolisian dalam menangani aksi massa. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan, ratusan nyawa melayang, namun hanya berujung pada sanksi etik,” ujarnya, dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (30/8/2025).

Menurut Satria, melindas warga sipil tak bersenjata dengan kendaraan lapis baja merupakan pelanggaran serius hukum dan HAM.

 “Ini jelas masuk extrajudicial killing yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” tegasnya.