Ia menambahkan, hak untuk hidup dan merasa aman dijamin dalam UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegasikan empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat,” tambah Satria.
Dekan Fakultas Hukum UMSurabaya itu juga menyinggung Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan oleh polisi. Dalam aturan tersebut, penggunaan kendaraan taktis hanya boleh dilakukan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan tindak kejahatan.
“Dalam konteks ini, korban tidak melakukan tindak kejahatan apalagi melawan. Ia justru menjadi korban kekuatan yang eksesif dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur,” ungkapnya.