SURABAYA, PustakaJC.co – Komisi A DPRD Surabaya berkonsultasi ke KPU RI terkait wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil). Jumlah penduduk Surabaya yang tembus 3.008.760 jiwa pada semester I 2025 menjadi alasan utama langkah tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menjelaskan bahwa seharusnya Surabaya berhak atas 55 kursi DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Namun, distribusi penduduk yang tidak merata membuat representasi politik menjadi persoalan. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (29/9/2025).
“Ketidakmerataan distribusi penduduk di dapil menimbulkan persoalan representasi. Karena itu, kami konsultasi ke KPU RI agar tidak salah langkah pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024,” ujarnya.