SURABAYA, PustakaJC.co – Fenomena hajatan yang menutup jalan di Surabaya kembali jadi sorotan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan akan menertibkan praktik tersebut dengan aturan tegas dan standar izin yang lebih ketat.
“Jalan raya itu milik publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya harus berizin karena bisa mengganggu fungsi jalan,” tegas Eri, dilansir dark jawapos.co, Selasa, (20/10/2025).
Eri menyoroti dampak serius dari penutupan jalan tanpa izin, termasuk hambatan bagi ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Ia bahkan mengingatkan pernah ada kasus pasien yang terlambat ditangani akibat macet.
“Kalau fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan, itu kesalahan kita bersama,” ujarnya.