Surabaya, PustakaJC.co - Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluncurkan program tarif parkir khusus Rp80 bagi pengguna yang membayar melalui metode QRIS. Program ini berlangsung selama empat hari, mulai 14 hingga 17 Agustus 2025, di sejumlah titik strategis di Kota Pahlawan.
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama Pemkot Surabaya dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim. Selain menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan, program ini juga memperingati HUT ke-64 Bank Jatim dan Pekan QRIS Nasional. Pemilihan angka “80” memiliki makna simbolis sebagai penanda usia kemerdekaan Indonesia tahun ini.
Kepala UPTD Parkir TJU Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa tarif spesial berlaku untuk seluruh jenis kendaraan di titik parkir tertentu, baik parkir tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir (PTKP).
"Tarif khusus ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di area yang telah ditentukan. Masyarakat cukup melakukan pembayaran menggunakan QRIS untuk mendapatkan tarif Rp80," ujar Jeane, Kamis (14/8).