SURABAYA, PustakaJC.co – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan tidak ada alasan bagi pegawai kelurahan maupun kecamatan untuk datang terlambat. Hal itu menyusul sidak di Kantor Kelurahan Kebraon, Senin, (8/9/2025), yang menemukan banyak pegawai baru hadir meski jam kerja sudah dimulai.
Eri menyebut pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, ia mewajibkan lurah, camat, hingga staf hadir sebelum pukul 07.30 WIB. Dilansir dari suasasurabaya.net, (12/9/2025).
“Kalau masuk jam setengah delapan, pemimpinnya harus datang sebelum itu. Kalau tidak bisa melayani rakyat dengan baik, lebih baik mundur,” tegasnya, Selasa (9/9/2025).