Pernyataan itu disampaikan setelah Kejagung meminta pendataan sekolah penerima bantuan, menyusul penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook 2019–2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1,9 triliun. (ivan)