Imam Syafii, anggota Komisi D lainnya, menuntut pelaksanaan serius atas Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan,
“Kami tidak ingin regulasi hanya jadi alat pamer lomba. Harus ada implementasi nyata. KOPRI bisa jadi mitra kunci di lapangan,” tambah imam Syafii.
Imam juga mendorong KOPRI dan LBH PMII untuk memperkuat kapasitas pendampingan hukum dengan pemahaman sistem peradilan pidana anak agar pendampingan korban berjalan profesional.
RDP ini bukan sekadar seremonial. Ia jadi alarm keras bagi semua pihak bahwa Surabaya tidak bisa lagi hanya bangga dengan label Kota Ramah Anak tapi harus membuktikannya dalam tindakan nyata. KOPRI hadir bukan hanya bersuara, tapi juga bergerak. Sudah saatnya keluarga, sekolah, dan negara bahu membahu menciptakan ruang aman untuk anak-anak Indonesia. (ivan)