Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan, Kos Campur di Permukiman Bakal Dilarang

surabaya | 23 November 2025 19:56

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan, Kos Campur di Permukiman Bakal Dilarang
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya ketika memberikan pernyataan kepada awak media. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan di kawasan eks lokalisasi Dolly dan Moroseneng untuk mencegah munculnya kembali praktik prostitusi terselubung.

 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa penindakan kasus asusila yang baru-baru ini terjadi bukan berada di area inti bekas lokalisasi, melainkan di sejumlah rumah kos sekitar kawasan tersebut. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (23/11/2025).

 

“Dolly-nya clear, aman, karena di sana sudah ada tempat-tempat usaha yang berjalan, seperti sentra sepatu. Ini adanya di kos-kosan,” tegas Eri.

 

 

Ia menjelaskan, mayoritas pelaku yang terjaring bukan warga Surabaya. Mereka akan dipulangkan setelah menjalani pembinaan di shelter Pemkot. Sementara itu, warga ber-KTP Surabaya akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot bersama DPRD kini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Kos, yang akan melarang kos campur antara laki-laki dan perempuan di wilayah permukiman.

 

“Kos di permukiman tidak boleh bercampur. Ini bisa ditiru anak-anak kecil. Kos laki-laki ya laki-laki semua, perempuan juga harus sendiri. Kalau rumah tangga, areanya berbeda lagi,” jelas Eri.

 

 

Pemkot juga meminta partisipasi pemilik kos dan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada praktik prostitusi terselubung.

 

“Kami meminta warga aktif menjaga kampungnya dan melaporkan jika ada gelagat mencurigakan,”tukas Walikota Surabaya itu.

 

Selain pengawasan, Pemkot turut mengevaluasi sentra UMKM dan wisata edukasi di kawasan Dolly agar semakin hidup dan mampu mendorong aktivitas ekonomi positif bagi warga. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan diminta meninjau ulang jenis komoditas di sentra kuliner dan UMKM setempat. (ivan)