Dikejar Waktu Pemkot Surabaya Targetkan Lahan Flyover Taman Pelangi Bersih Akhir 2025

surabaya | 15 Desember 2025 05:58

 

Penolakan warga terlihat dari sejumlah banner yang terpasang di pintu masuk kampung. Warga meminta penggusuran tidak dilakukan sebelum hak ganti rugi diterima.

 

“Mohon jangan digusur sebelum ganti rugi diberikan. Kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan,” tulis warga dalam banner penolakan.

 

Menanggapi hal tersebut, Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menuntaskan proses ganti rugi, termasuk menitipkan dana kompensasi sebesar Rp57 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya melalui mekanisme konsinyasi untuk lahan yang masih bersengketa.

 

“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, tapi masih terkendala proses hukum. Uangnya sudah dititipkan di pengadilan dan bisa diambil sesuai putusan,” jelasnya.