Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, menyebut dari 16 persil lahan, sebanyak 6 persil sudah selesai dan ganti ruginya bisa dicairkan.
“Awalnya 16 persil masuk konsinyasi. Enam persil sudah mengajukan pencairan, tersisa 10 persil yang masih berperkara antarwarga,” ujarnya.
Untuk pengosongan lahan yang masih bermasalah, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan PN Surabaya sebagai leading sector, serta melibatkan kepolisian, garnisun, kelurahan, dan kecamatan setempat guna memastikan proses berjalan sesuai aturan. (ivan)