SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya menargetkan kawasan Kampung Taman Pelangi, Jemur Gayungan RT 1/RW 3, sudah dikosongkan pada Desember 2025. Target ini dikejar meski masih ada sejumlah warga yang menolak pindah karena proses ganti rugi lahan belum tuntas.
Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Flyover Taman Pelangi yang dijadwalkan mulai dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 2026. Proyek ini diharapkan mampu mengurai kemacetan di ruas Jalan Ahmad Yani, salah satu jalur padat di Surabaya selatan. Dilansir dari jawapos.com, Senin, (15/12/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pengosongan lahan tetap berjalan sesuai target.
“Meskipun masih ada masalah, tetap harus rata bulan Desember 2025. Pembangunannya mulai 2026 oleh Kementerian PU. Pemkot hanya menyediakan tanahnya,” ujar Eri, Minggu, (14/12/2025).
Penolakan warga terlihat dari sejumlah banner yang terpasang di pintu masuk kampung. Warga meminta penggusuran tidak dilakukan sebelum hak ganti rugi diterima.
“Mohon jangan digusur sebelum ganti rugi diberikan. Kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan,” tulis warga dalam banner penolakan.
Menanggapi hal tersebut, Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menuntaskan proses ganti rugi, termasuk menitipkan dana kompensasi sebesar Rp57 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya melalui mekanisme konsinyasi untuk lahan yang masih bersengketa.
“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, tapi masih terkendala proses hukum. Uangnya sudah dititipkan di pengadilan dan bisa diambil sesuai putusan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, menyebut dari 16 persil lahan, sebanyak 6 persil sudah selesai dan ganti ruginya bisa dicairkan.
“Awalnya 16 persil masuk konsinyasi. Enam persil sudah mengajukan pencairan, tersisa 10 persil yang masih berperkara antarwarga,” ujarnya.
Untuk pengosongan lahan yang masih bermasalah, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan PN Surabaya sebagai leading sector, serta melibatkan kepolisian, garnisun, kelurahan, dan kecamatan setempat guna memastikan proses berjalan sesuai aturan. (ivan)