Target awal penyelesaian proyek ditetapkan maksimal 15 Desember 2025, dengan batas akhir pengerjaan hingga 25 Desember 2025. Penerapan denda diharapkan mampu mendorong percepatan sisa pekerjaan agar rumah pompa segera beroperasi dan berfungsi optimal.
Berdasarkan catatan Pemkot Surabaya, sejumlah lokasi rumah pompa yang masih mengalami keterlambatan antara lain Rumah Pompa Prapen, Gayungan, dan Jalan Ahmad Yani. (ivan)