SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya memperketat aturan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan melarang penggunaan knalpot brong, konvoi kendaraan, serta petasan dan kembang api. Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui Surat Edaran (SE) demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama malam Nataru.
Eri menegaskan, larangan tersebut bersifat tegas dan harus dipatuhi seluruh warga Surabaya. Menurutnya, aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan tidak akan ditoleransi. Dilansir dari jawapos.com, Kamis, (18/12/2025).
“Tidak ada knalpot brong. Tidak ada konvoi dan arak-arakan pada malam pergantian tahun. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan dan menyalakan petasan atau kembang api,” ujar Eri Cahyadi, Kamis, (18/12/2025).