PNBP Imigrasi Tanjung Perak Capai Rp68,5 Miliar Sepanjang 2025, Layanan Paspor Jadi Andalan

surabaya | 23 Desember 2025 18:16

 

 

Di sektor izin tinggal, tercatat 3.547 izin diterbitkan bagi warga negara asing, terdiri atas 1.812 izin tinggal terbatas (ITAS), 1.645 izin tinggal kunjungan (ITK), dan 90 izin tinggal tetap (ITAP).

 

Sementara dalam aspek pengawasan, Imigrasi Tanjung Perak melakukan deportasi terhadap 40 WNA selama 2025, mayoritas akibat pelanggaran izin tinggal dan overstay. Dari jumlah tersebut, 28 orang dikenai penangkalan. 

 

“Tindakan dilakukan melalui proses pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian sesuai ketentuan,”tegas Gusti. (ivan)