PNBP Imigrasi Tanjung Perak Capai Rp68,5 Miliar Sepanjang 2025, Layanan Paspor Jadi Andalan

surabaya | 23 Desember 2025 18:16

PNBP Imigrasi Tanjung Perak Capai Rp68,5 Miliar Sepanjang 2025, Layanan Paspor Jadi Andalan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencatat kinerja positif sepanjang 2025. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibukukan mencapai Rp68,52 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari layanan penerbitan paspor.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, mengatakan peningkatan penerimaan sejalan dengan tingginya permintaan dokumen perjalanan masyarakat. Dilansir dari jawapos.com, Selasa, (23/12/2025).

 

 

“Layanan paspor masih menjadi penyumbang utama PNBP tahun ini,” ujarnya, Selasa, (23/12/2025).

 

 

 

Dari total penerimaan tersebut, sektor paspor menyumbang Rp53,84 miliar. Sementara layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) tercatat Rp12,27 miliar, serta pendapatan lainnya sebesar Rp2,41 miliar. Menurut Gusti, tingginya angka ini mencerminkan meningkatnya beban pelayanan keimigrasian sepanjang tahun berjalan.

 

Sepanjang 2025, Imigrasi Tanjung Perak menerbitkan 84.960 paspor untuk Warga Negara Indonesia. Mayoritas merupakan paspor elektronik sebanyak 79.048 dokumen, sedangkan paspor non-elektronik tercatat 5.912. “Minat masyarakat terhadap paspor elektronik masih sangat dominan,” jelasnya.

 

Untuk mendekatkan layanan kepada pemohon, Imigrasi Tanjung Perak membuka sejumlah titik pelayanan, di antaranya Unit Layanan Paspor Pasar Atum Mall, Immigration Lounge Icon Mall Gresik, Unit Kerja Keimigrasian Bojonegoro, serta layanan akhir pekan. Selain itu, sepanjang 2025 digelar 13 kegiatan Eazy Passport dengan total 5.398 permohonan.

 

 

 

Di sektor izin tinggal, tercatat 3.547 izin diterbitkan bagi warga negara asing, terdiri atas 1.812 izin tinggal terbatas (ITAS), 1.645 izin tinggal kunjungan (ITK), dan 90 izin tinggal tetap (ITAP).

 

Sementara dalam aspek pengawasan, Imigrasi Tanjung Perak melakukan deportasi terhadap 40 WNA selama 2025, mayoritas akibat pelanggaran izin tinggal dan overstay. Dari jumlah tersebut, 28 orang dikenai penangkalan. 

 

“Tindakan dilakukan melalui proses pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian sesuai ketentuan,”tegas Gusti. (ivan)