Batas Pembayaran PBB Surabaya hingga 31 Mei 2025, Warga Diimbau Manfaatkan Bebas Denda

surabaya | 24 Mei 2025 11:02

Batas Pembayaran PBB Surabaya hingga 31 Mei 2025, Warga Diimbau Manfaatkan Bebas Denda
Bapenda Kota Surabaya sosialisasikan pembayaran PBB tepat waktu dan pembebasan denda pajak hingga 31 Mei 2025. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tenggat waktu pada 31 Mei 2025. Pembayaran tepat waktu akan mendapatkan insentif berupa penghapusan denda.

Untuk mendukung pencapaian target penerimaan daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Surabaya menggelar kampanye bertajuk Gebyar Sosialisasi dan Imbauan Pembayaran PBB On The Street. Sosialisasi dilakukan di lima titik strategis yang padat aktivitas lalu lintas, yakni: dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (24/5/2025).

•Perempatan Jalan Kertajaya – Jalan Dharmawangsa

•Jalan Dr. Ir. H. Soekarno – Galaxy Mall

•Hotel Sahid – Plaza Surabaya

•Jalan Darmo – Polisi Istimewa (Wismilak)

•Jalan HR. Muhammad – PTC