Pemkot Surabaya juga menetapkan batas akhir konfirmasi hingga 31 Maret 2026. Jika warga belum melakukan konfirmasi hingga tenggat waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban NIK sementara untuk layanan publik di lingkungan pemkot.
“Penertiban ini bukan sanksi, melainkan mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga agar data yang dimiliki benar-benar valid dan mutakhir,” jelas Eddy.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menyebut digitalisasi konfirmasi DTSEN penting untuk menjawab dinamika sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.
“Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah cepat, terutama di sektor informal. Dengan sistem yang responsif dan berbasis digital, pembaruan data bisa lebih akurat dan meminimalkan kesalahan sasaran bantuan,” ujarnya.
Peluncuran layanan ini diharapkan mampu mempercepat validasi data sosial ekonomi, sehingga program bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan. (ivan)