Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KBS, Yuga Pratisabda Widyawasta, menambahkan masa jabatan direksi kini maksimal tiga tahun, lebih singkat dari sebelumnya lima tahun.
Ia menekankan, calon direksi harus memiliki pemahaman kuat tentang konservasi.
“KBS bukan sekadar BUMD biasa. Ini lembaga konservasi, edukasi, dan rekreasi. Direksi harus memahami konservasi dan kesejahteraan satwa,” tegasnya.