Pemkot Surabaya menyediakan layanan pengaduan secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri No. 36, pada jam kerja pukul 08.00–15.00 WIB. Selain itu, pekerja juga dapat melapor secara online melalui laman pengaduan resmi atau WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.
Pekerja yang ingin melapor wajib membawa KTP serta bukti pendukung, seperti slip gaji atau dokumen lain yang menunjukkan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
Selain membuka posko utama, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan menyediakan posko mandiri untuk memperluas akses pengaduan buruh.
Di sisi lain, perusahaan yang telah membayar THR diminta melaporkan kepatuhannya melalui tautan resmi sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.