Ia menjelaskan, layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berfokus pada sosialisasi aturan dan perhitungan THR agar pekerja dan perusahaan memahami kewajiban masing-masing.
Memasuki dua pekan sebelum Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan pengaduan terkait keterlambatan pembayaran atau ketidaksesuaian nominal THR. Jika tidak ada penyelesaian di tingkat perusahaan, Disperinaker akan turun tangan memfasilitasi mediasi.
“Kami siapkan mediator. Jika tetap tidak ada titik temu, maka akan dilaporkan ke Provinsi Jawa Timur untuk ditangani pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.