Surabaya Perketat Arus Pendatang Usai Lebaran, RT/RW Wajib Aktif Data Warga Baru

surabaya | 27 Maret 2026 08:01

Surabaya Perketat Arus Pendatang Usai Lebaran, RT/RW Wajib Aktif Data Warga Baru
Pemkot Surabaya tertibkan SE pengendalian mobilisasi penduduk. (dok antara)

 

 

 

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan aturan tegas untuk mengendalikan arus urbanisasi pasca-Lebaran 2026. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, pendatang dari luar kota kini wajib melalui proses verifikasi ketat hingga pelaporan dalam waktu 1x24 jam.

 

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan SE Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 diterbitkan sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilisasi penduduk setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dilansir dari antaranews.com, Jumat, (27/3/2026).

 

“Kelurahan dan kecamatan harus lebih selektif dan teliti dalam menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (26/3).