Hebi menegaskan, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi tepat waktu,” pungkasnya. (ivan)