Tak Bayar THR Tepat Waktu? Posko Pengaduan Surabaya Siap Tindak Perusahaan

surabaya | 28 Februari 2026 18:27

 

Hebi menegaskan, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

“Kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi tepat waktu,” pungkasnya. (ivan)