SURABAYA, PustakaJC.co – Pekerja di Surabaya kini punya saluran resmi untuk melawan perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 guna memastikan hak buruh terpenuhi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan posko mulai beroperasi sejak 26 Februari hingga 27 Maret 2026. Posko ini tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menjadi sarana konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (28/2/2026).
“Layanan ini bukan hanya wadah aduan, tetapi juga sarana konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Hebi, Kamis, (26/2/2026).
Ia menjelaskan, layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berfokus pada sosialisasi aturan dan perhitungan THR agar pekerja dan perusahaan memahami kewajiban masing-masing.
Memasuki dua pekan sebelum Lebaran, posko akan memprioritaskan penanganan pengaduan terkait keterlambatan pembayaran atau ketidaksesuaian nominal THR. Jika tidak ada penyelesaian di tingkat perusahaan, Disperinaker akan turun tangan memfasilitasi mediasi.
“Kami siapkan mediator. Jika tetap tidak ada titik temu, maka akan dilaporkan ke Provinsi Jawa Timur untuk ditangani pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.
Pemkot Surabaya menyediakan layanan pengaduan secara langsung di Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri No. 36, pada jam kerja pukul 08.00–15.00 WIB. Selain itu, pekerja juga dapat melapor secara online melalui laman pengaduan resmi atau WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.
Pekerja yang ingin melapor wajib membawa KTP serta bukti pendukung, seperti slip gaji atau dokumen lain yang menunjukkan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
Selain membuka posko utama, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan pusat perdagangan menyediakan posko mandiri untuk memperluas akses pengaduan buruh.
Di sisi lain, perusahaan yang telah membayar THR diminta melaporkan kepatuhannya melalui tautan resmi sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
Hebi menegaskan, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi tepat waktu,” pungkasnya. (ivan)