SURABAYA, PustakaJC.co – Pekerja di Surabaya kini punya saluran resmi untuk melawan perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026 guna memastikan hak buruh terpenuhi menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan posko mulai beroperasi sejak 26 Februari hingga 27 Maret 2026. Posko ini tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menjadi sarana konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (28/2/2026).
“Layanan ini bukan hanya wadah aduan, tetapi juga sarana konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Hebi, Kamis, (26/2/2026).