SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda normalisasi Sungai Kalianak tahap kedua di kawasan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan. Penundaan dilakukan karena belum ada kesepakatan dengan warga terkait lebar sungai.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan warga sebenarnya tidak menolak program normalisasi sungai. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai ukuran lebar sungai yang akan diterapkan. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (7/3/2036).
Pada normalisasi tahap pertama di kawasan Asemrowo dan Morokrembangan, Pemkot Surabaya menggunakan data kretek tahun 1960 serta peta tahun 1974. Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menentukan lebar sungai.
“Pada tahap pertama disepakati lebar sungai 18,6 meter. Sementara untuk tahap kedua kami menawarkan lebar 16,1 meter, tetapi warga masih belum menyetujui,” ujar Zaini, Jumat, (6/3/2026).
Tahap kedua normalisasi direncanakan mencakup wilayah RT 9 RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan.
Karena belum ada titik temu, Pemkot Surabaya memilih menunda penertiban sementara waktu. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas, terutama karena saat ini masyarakat tengah menjalani awal Ramadan.
“Berdasarkan kondisi di lapangan, kami menarik diri dulu untuk kepentingan bersama. Apalagi ini awal puasa, komunikasi kami kedepankan agar tidak ada gejolak,” tambahnya.
Zaini menegaskan, program normalisasi Sungai Kalianak merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dijalankan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Menurutnya, Pemkot Surabaya akan terus mengedepankan dialog dengan warga agar kesepakatan terkait lebar sungai bisa tercapai tanpa menimbulkan konflik sosial.
“Warga tidak menolak normalisasi. Karena itu kami memilih menunda dulu sampai ada kesepakatan bersama,” pungkasnya. (ivan)