Pemkot telah mulai mengenalkan voucher parkir kepada sejumlah asosiasi parkir. Skema ini dirancang untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi.
Voucher tersebut nantinya dapat dibeli di toko modern hingga Sentra Wisata Kuliner (SWK). Tarifnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Menariknya, pembelian 10 voucher akan mendapatkan bonus 2 voucher tambahan. Sistem ini diharapkan mendorong masyarakat beralih ke metode non-tunai.
Selain itu, Dishub juga menyiapkan sistem pembagian hasil bagi juru parkir secara digital. Sebanyak 40 persen pendapatan akan langsung ditransfer ke rekening jukir pada hari yang sama, sementara sisanya masuk ke kas daerah.