Untuk mendukung skema ini, para juru parkir diwajibkan memiliki rekening bank dan kartu ATM yang difasilitasi oleh Bank Jatim.
Jika sistem voucher resmi diluncurkan, pembayaran tunai akan dilarang sepenuhnya.
“Pembayaran tunai kami larang karena kemudahan sudah kami siapkan untuk masyarakat,” tegas Trio.
Voucher parkir ini juga dilengkapi standar keamanan dari Peruri, termasuk pita khusus dan barcode untuk mencegah pemalsuan.
Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Surabaya dalam mendorong digitalisasi layanan publik sekaligus meminimalisir kebocoran pendapatan dari sektor parkir. (ivan)