Parkir Tunai di Surabaya Segera Dihapus, Sistem Voucher dan Digital Mulai Diterapkan

surabaya | 28 Maret 2026 06:01

Parkir Tunai di Surabaya Segera Dihapus, Sistem Voucher dan Digital Mulai Diterapkan
Trio Wahyu Bowo Plt Kadishub Surabaya dan jajaran menunjukkan voucher parkir berstandar Peruri yang akan launching. (dok suarasurabaya)

 

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya bersiap menghapus sistem pembayaran parkir tunai dan menggantinya dengan skema digital serta voucher resmi.

 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap pengadaan dan ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat. Dilansir dari suarasurabaya.net, Sabtu, (28/3/2026).

 

“Masih proses pengadaan. Kemungkinan pertengahan atau akhir bulan ini sudah bisa dijalankan,”ujarnya usai sosialisasi di Kantor Dishub Surabaya, Jumat, (27/3/2026).

 

 

Pemkot telah mulai mengenalkan voucher parkir kepada sejumlah asosiasi parkir. Skema ini dirancang untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi.

 

Voucher tersebut nantinya dapat dibeli di toko modern hingga Sentra Wisata Kuliner (SWK). Tarifnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

 

Menariknya, pembelian 10 voucher akan mendapatkan bonus 2 voucher tambahan. Sistem ini diharapkan mendorong masyarakat beralih ke metode non-tunai.

 

Selain itu, Dishub juga menyiapkan sistem pembagian hasil bagi juru parkir secara digital. Sebanyak 40 persen pendapatan akan langsung ditransfer ke rekening jukir pada hari yang sama, sementara sisanya masuk ke kas daerah.

 

 

 

Untuk mendukung skema ini, para juru parkir diwajibkan memiliki rekening bank dan kartu ATM yang difasilitasi oleh Bank Jatim.

 

Jika sistem voucher resmi diluncurkan, pembayaran tunai akan dilarang sepenuhnya.

 

“Pembayaran tunai kami larang karena kemudahan sudah kami siapkan untuk masyarakat,” tegas Trio.

 

Voucher parkir ini juga dilengkapi standar keamanan dari Peruri, termasuk pita khusus dan barcode untuk mencegah pemalsuan.

 

Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot Surabaya dalam mendorong digitalisasi layanan publik sekaligus meminimalisir kebocoran pendapatan dari sektor parkir. (ivan)