Menurutnya, perubahan ini tidak hanya soal sistem pembayaran, tetapi juga membangun budaya baru di kalangan jukir agar lebih tertib dan profesional.
“Tahap utama adalah membangun budaya transparansi di kalangan juru parkir, sekaligus menjawab keinginan masyarakat agar pembayaran parkir lebih jelas dan akuntabel,” lanjutnya.
Pemkot Surabaya menyiapkan tiga skema pembayaran non tunai, yakni QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Ketiga sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses layanan parkir modern bagi masyarakat.
Tak hanya itu, Pemkot juga mulai melakukan penertiban terhadap sekitar 600 jukir yang sebelumnya terancam dibekukan izinnya karena belum mendukung program digitalisasi. Namun, dalam dua hari terakhir, sekitar 180 hingga 190 jukir telah menyatakan kesediaannya untuk beralih ke sistem digital.