Sebagai bagian dari sistem baru ini, para jukir juga diwajibkan memiliki rekening bank. Skema bagi hasil pun dilakukan secara transparan melalui transfer langsung, sehingga meminimalisir potensi kebocoran dan praktik tidak resmi di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadirkan layanan publik berbasis digital yang lebih modern, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir di Kota Pahlawan. (ivan)