Tak Ada Lagi Parkir Tunai, Surabaya Terapkan Tiga Sistem Pembayaran Digital

surabaya | 11 April 2026 06:59

Tak Ada Lagi Parkir Tunai, Surabaya Terapkan Tiga Sistem Pembayaran Digital
parkir digital. Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan tiga sistem pembayaran. (dok jawapos)

 

 

 

SURABAYA, PustakaJC.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat pembenahan tata kelola parkir dengan menyiapkan tiga sistem pembayaran digital di berbagai ruas jalan. Kebijakan ini menandai langkah tegas meninggalkan sistem tunai menuju layanan parkir yang lebih transparan dan akuntabel.

 

Hingga 9 April 2026, implementasi parkir digital telah melibatkan 616 juru parkir (jukir) resmi. Angka tersebut meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang masih di kisaran 480-an jukir. Dilansir dari jawapos.com, Sabtu, (11/3/2026).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan parkir.

 

“Transparansi parkir adalah yang diinginkan warga Kota Surabaya, dan itu yang sedang diwujudkan oleh Pemkot. Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding,” ujarnya, Jumat (10/4).

 

 

Menurutnya, perubahan ini tidak hanya soal sistem pembayaran, tetapi juga membangun budaya baru di kalangan jukir agar lebih tertib dan profesional.

 

“Tahap utama adalah membangun budaya transparansi di kalangan juru parkir, sekaligus menjawab keinginan masyarakat agar pembayaran parkir lebih jelas dan akuntabel,” lanjutnya.

 

Pemkot Surabaya menyiapkan tiga skema pembayaran non tunai, yakni QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Ketiga sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses layanan parkir modern bagi masyarakat.

 

Tak hanya itu, Pemkot juga mulai melakukan penertiban terhadap sekitar 600 jukir yang sebelumnya terancam dibekukan izinnya karena belum mendukung program digitalisasi. Namun, dalam dua hari terakhir, sekitar 180 hingga 190 jukir telah menyatakan kesediaannya untuk beralih ke sistem digital.

 

 

Sebagai bagian dari sistem baru ini, para jukir juga diwajibkan memiliki rekening bank. Skema bagi hasil pun dilakukan secara transparan melalui transfer langsung, sehingga meminimalisir potensi kebocoran dan praktik tidak resmi di lapangan.

 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadirkan layanan publik berbasis digital yang lebih modern, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir di Kota Pahlawan. (ivan)