Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat memberikan contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset secara efektif sekaligus mendukung gerakan nasional penghematan energi.
“Peserta lelang dapat mengikuti prosedur lelang dalam situs https://portal.lelang.go.id/ dengan mengajukan surat usulan penjualan secara lelang ke KPKNL Surabaya,” pungkasnya. (frcn)