SURABAYA, PustakaJC.co - Warga Surabaya kini dihadapkan pada konsekuensi serius: belum validasi data, layanan publik bisa mendadak “lenyap” dari genggaman. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan pembatasan akses bagi warga yang belum memperbarui data dalam program Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025.
Kebijakan ini resmi berjalan sejak awal April 2026, setelah batas akhir konfirmasi mandiri ditutup pada 31 Maret lalu. Warga yang tidak melakukan validasi kini harus menghadapi penangguhan sementara akses berbagai layanan publik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dampaknya tidak main-main. Mulai dari layanan kesehatan berbasis BPJS, pengurusan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu (SKTM), semuanya bisa terhambat jika data belum dinyatakan valid.