Meski terdengar tegas, Pemkot Surabaya memastikan kebijakan ini bukan hukuman permanen. Warga masih bisa memulihkan akses layanan dengan segera melakukan validasi data, baik secara online maupun langsung ke kantor kelurahan.
Untuk memudahkan, warga bisa melakukan pemutakhiran dan pengecekan data melalui link resmi berikut:
https://cekinwarga.surabaya.go.id/konfirmasi-data-survey
Selain itu, tersedia juga layanan pengecekan status NIK melalui laman:
https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik
Melalui platform tersebut, warga dapat memastikan kesesuaian data sekaligus melakukan pembaruan agar tetap bisa mengakses layanan publik.
Ke depan, seluruh layanan publik di Surabaya akan terhubung langsung dengan sistem data kependudukan. Artinya, status valid atau tidaknya data warga akan menjadi “kunci utama” dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. (int)