SURABAYA, PustakaJC.co - Warga Surabaya kini dihadapkan pada konsekuensi serius: belum validasi data, layanan publik bisa mendadak “lenyap” dari genggaman. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan pembatasan akses bagi warga yang belum memperbarui data dalam program Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025.
Kebijakan ini resmi berjalan sejak awal April 2026, setelah batas akhir konfirmasi mandiri ditutup pada 31 Maret lalu. Warga yang tidak melakukan validasi kini harus menghadapi penangguhan sementara akses berbagai layanan publik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dampaknya tidak main-main. Mulai dari layanan kesehatan berbasis BPJS, pengurusan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu (SKTM), semuanya bisa terhambat jika data belum dinyatakan valid.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data kependudukan. Hingga April 2026, baru sekitar 4.040 kepala keluarga yang menyelesaikan proses konfirmasi dari puluhan ribu warga yang melakukan pengecekan data.
Fakta di lapangan juga mengejutkan. Hasil verifikasi menunjukkan hampir 90 persen warga tidak ditemukan di alamat sesuai data administrasi, karena banyak yang telah pindah tanpa laporan resmi.
Tak hanya itu, penyesuaian juga berlaku bagi warga yang tidak terdata saat survei atau memiliki kewajiban administratif tertentu yang belum dipenuhi.
Meski terdengar tegas, Pemkot Surabaya memastikan kebijakan ini bukan hukuman permanen. Warga masih bisa memulihkan akses layanan dengan segera melakukan validasi data, baik secara online maupun langsung ke kantor kelurahan.
Untuk memudahkan, warga bisa melakukan pemutakhiran dan pengecekan data melalui link resmi berikut:
https://cekinwarga.surabaya.go.id/konfirmasi-data-survey
Selain itu, tersedia juga layanan pengecekan status NIK melalui laman:
https://surabaya.go.id/id/page/0/25002/cek-status-penonaktifan-nik
Melalui platform tersebut, warga dapat memastikan kesesuaian data sekaligus melakukan pembaruan agar tetap bisa mengakses layanan publik.
Ke depan, seluruh layanan publik di Surabaya akan terhubung langsung dengan sistem data kependudukan. Artinya, status valid atau tidaknya data warga akan menjadi “kunci utama” dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. (int)