Menurutnya, WFH bukan sekadar memindahkan lokasi kerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi yang lebih adaptif dan terukur. Pemkot juga melakukan langkah konkret dengan menggabungkan ruang kerja pejabat struktural guna menekan penggunaan listrik dan air di lingkungan perkantoran.
Selain efisiensi di dalam kantor, kebijakan ini turut menyasar pola mobilitas ASN. Pemkot Surabaya mewajibkan penggunaan transportasi umum, sepeda, atau kendaraan listrik setiap hari Selasa. Sementara pada hari Jumat, ASN dianjurkan menggunakan moda transportasi non-bahan bakar fosil, baik saat WFH maupun WFO.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, pengawasan dilakukan secara ketat. ASN diminta melampirkan bukti penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari sistem kontrol dan evaluasi.