SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Penjual kini diwajibkan memiliki izin lokasi, area isolasi hewan sakit, hingga tempat penampungan limbah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H di Kota Surabaya. Dilansir dari jawapos.com, Jumat, (15/4/2026).
Eri Cahyadi menegaskan, Satpol PP akan melakukan penertiban apabila penjual hewan kurban tidak memenuhi syarat administrasi maupun dokumen kesehatan hewan.
“Jika persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eri, Kamis (14/5).