Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Warga Cukup Lunasi Pokok Pajak hingga Akhir April

surabaya | 16 April 2026 11:54

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Warga Cukup Lunasi Pokok Pajak hingga Akhir April
Pemkot Surabaya membebaskan denda PBB-P2 dalam rangka menyambut HJKS 2026. (Humas Pemkot Surabaya). (dok Jawapos) 
SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menghapus seluruh denda keterlambatan. Kamis, (16/4/2026). 
 
"Ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja," tuturnya, Demikian dikutip dari jawapos.com, Kamis, (16/4/2026).
 
Kebijakan ini berlaku selama periode 1 hingga 30 April 2026 dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administratif, termasuk tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2025.
 
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan pembayaran pajak.
 
 
Ia menyebutkan bahwa penghapusan denda dimungkinkan secara regulasi, sehingga masyarakat tidak perlu terbebani akumulasi sanksi yang selama ini menumpuk.
 
 
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang bisa diunduh secara daring. Warga juga dapat membayar langsung di kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis, maupun melalui layanan mobil pajak keliling di berbagai wilayah.
 
 
Selain itu, Pemkot Surabaya menyediakan fasilitas pembayaran online melalui berbagai kanal perbankan dan platform digital, sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih praktis dari rumah.
 
 
Basari menambahkan, program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi kota. Ia pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
 
 
Respons warga terhadap kebijakan ini dinilai positif, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi dalam membayar pajak secara tertib. (frcn)