Menurutnya, digitalisasi parkir di Surabaya akan terus berkembang, tidak hanya melalui metode pembayaran menggunakan gawai seperti QRIS atau kartu elektronik, tetapi juga melalui sistem voucher parkir yang mulai diedarkan kepada masyarakat.
Dalam skema baru ini, jukir diwajibkan menerima pembayaran non-tunai, termasuk melalui voucher. Hasil dari transaksi tersebut akan masuk dalam sistem bagi hasil, dengan komposisi 40 persen untuk jukir dan 60 persen untuk pemerintah kota.
“Ketika masyarakat membayar menggunakan voucher parkir, jukir wajib menerima. Itu menjadi bagian dari bagi hasil yang nantinya disetorkan ke pemerintah kota melalui Dishub,” jelasnya.